Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Instruksikan Kasus Brigadir J Diselesaikan Agar Citra Polri Tak Babak Belur

Jokowi menginstruksikan agar kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat segera diungkap dan diselesaikan.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat segera diungkap dan diselesaikan.

Penyebabnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Kepala Negara tidak menginginkan citra Polri tidak babak belur di mata masyarakat.

"Presiden mengharapkan untuk ini bisa terselesaikan supaya citra polisi tidak babak belur seperti saat ini," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).

Pramono mengatakan, Jokowi sudah memberikan perintah hingga tiga kali agar pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan secara terbuka dan tak ditutup-tutupi.

"Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaiannya sudah sangat terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden," tuturnya.

Sekadar informasi, tim khusus Polri telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Keduanya dijerat dengan pasal yang berbeda.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) setelah penyidik merampungkan gelar perkara dan pemeriksaan. Dia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Lewat penerapan pasal tersebut, Bharada E bukan pelaku tunggal pembunuhan. Penyebabnya, Pasal 55 dan 56 KUHP berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

Sementara itu, Brigadir Ricky yang merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi, dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper