Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Herry Wirawan Segera Jalani Hukuman Mati dengan Ditembak di Jantung, Benarkah?

Hukuman mati yang akan dijalani oleh Herry Wirawan santer terdengar di media sosial.
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan./Antararnrn
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan./Antararnrn

Bisnis.com, SOLO - Pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, disebut akan segera jalani hukuman mati.

Informasi mengenai hukuman mati yang akan diterima Herry Wirawan kini santer terdengar di media sosial. Ia disebut akan ditembak tepat di bagian jantung dengan jarak 5 meter.

Meskipun hingga kini, informasi terkait hukuman mati yang diterima Herry ini masih belum dikonfirmasi.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4/2022).

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Herry yang juga mendapat vonis penjara seumur hidup, lolos dari hukuman kebiri.

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa kebiri hanya bisa dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok. Hukuman itu segera dilaksanakan setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo, Selasa, 15 Februari 2022.

Menurut dia, hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Pasal itu menyebutkan terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper