Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kompolnas Desak Polri Pecat Ferdy Sambo

Kompolnas mendesak Polri untuk segera memecat mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga otak pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk segera memecat mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga otak pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah atau Brigadir J.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa dirinya mendesak Polri untuk melakukan sidang kode etik polri (KEP) kepada Ferdy Sambo.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik FS dapat segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Poengky kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Dia juga memastikan bahwa Kompolnas akan hadir jika sidang kode etik kepada Ferdy Sambo dilakukan oleh Polri.

“Kompolnas akan hadir dalam sidang kode etik tersebut,” tuturnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Sementara, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.

"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper