Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo, Besok Hasilnya Dibeberkan ke Publik

Timsus Polri telah memeriksa istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kiri) meninjau tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8/2022). Kedatangan Komnas HAM tersebut untuk memeriksa tempat kejadian perkara dan menyandingkan atau membandingkan dengan data-data dan keterangan yang telah diperoleh Komnas HAM dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J./Antara
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kiri) meninjau tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8/2022). Kedatangan Komnas HAM tersebut untuk memeriksa tempat kejadian perkara dan menyandingkan atau membandingkan dengan data-data dan keterangan yang telah diperoleh Komnas HAM dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri telah memeriksa istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pemeriksaan sudah dilakukan dan besok akan dibeberkan hasilnya.

“Wis (sudah) diperiksa, hasilnya besok,” ujar Dedi di gedung PTIK, Kamis (18/8/2022).

Dedi juga mengatakan pemeriksaan tersebut masih sebatas saksi dan perkembangan akan disampaikan besok, Jumat (19/8/2022).

“Minggu ini diperiksanya, makanya besok disampaikan hasilnya oleh timsus,” tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum dari keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (16/8/2022).

Selain memenuhi undangan dari pejabat Mabes Polri, kedatangan Kamaruddin ke Bareskrim juga untuk mendesak Putri Candrawathi dijadikan tersangka.

"Di dalam diskusi itu saya meminta supaya ditetapkan orang-orang tertentu menjadi tersangka. Kita minta penegasan supaya Ibu Putri dijadikan tersangka," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2023).

Menurutnya, Putri Candrawathi layak dijadikan tersangka karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

"Karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat," imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper