Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingatkan Pemerintah Tak Buru-buru Nyatakan Akhir Pandemi, Ini Pesan IDI!

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru mengakhiri status pandemi Covid-19.
Warga berjalan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pinisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mangatakan bahwa untuk standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), tingkat transmisi atau penularan Covid-19 di Jakarta sudah mencapai level 3 sementara transmisi secara keseluruhan untuk Indonesia masih di level 1./Antara
Warga berjalan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pinisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (19/7/2022). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mangatakan bahwa untuk standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), tingkat transmisi atau penularan Covid-19 di Jakarta sudah mencapai level 3 sementara transmisi secara keseluruhan untuk Indonesia masih di level 1./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengimbau pemerintah untuk tidak terburu-buru dalam menyatakan kemenangan atas pandemi Covid-19.

Ketua PB IDI Adib Khumaidi menyarankan agar pemerintah dapat memfokuskan diri untuk memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan World Health Organization (WHO) sebelum akhirnya suatu negara dapat terbebas dari status pandemi.

“Sekali lagi, kita masih melihat bahwa ada indikator-indikator yang menjadi dasar kita bebas dari pandemi. Saya kira pemerintah seharusnya mengedepankan indikator tadi,” terang Adib ketika ditemui di Gedung Dr. Soeharto PB IDI, Senin (26/9/2022).

Menurut Adib, capaian vaksinasi ketiga atau booster di Indonesia yang masih berada di bawah angka 30 persen nyatanya masih menjadi  persen itu hingga saat ini masih menjadi tugas utama bagi pemerintah. Karenanya, Adib merekomendasikan pemerintah untuk kembali memperbanyak serta memperluas penyediaan gerai vaksinasi di berbagai wilayah.

Adapun sebelum berhasil keluar dari fase pandemi, negara harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh WHO, syarat tersebut meliputi tingkat penularan Covid-19 yang berada di bawah 1 persen, positivity rate di bawah 5 persen.

Kemudian, tingkat perawatan kasus Covid-19 di rumah sakit berada di bawah 5 persen, angka kematian di bawah 3 persen, capaian vaksinasi dua dosis minimal 70 persen dari total penduduk, serta keberhasilan seluruh wilayah untuk berada pada level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper