Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Siap Disidang, Wapres: Segera Lakukan, Masyarakat Menunggu!

Wapres minta kasus pembunuhan Brigadir J dapat segera diselesaikan sehingga kepercayaan publik kepada penegak hukum, termasuk Polri kembali pulih.
Ferdy Sambo Siap Disidang, Wapres: Segera Lakukan, Masyarakat Menunggu! / Antara
Ferdy Sambo Siap Disidang, Wapres: Segera Lakukan, Masyarakat Menunggu! / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin berharap kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat segera terselesaikan.

Informasi terkini, berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga tersangka Ferdy Sambo dan yang lainnya dapat segera disidang. Terkait itu, Wapres meminta agar prosesnya bisa dilakukan secara cepat dan tuntas.

“Ya, saya kira karena memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya, disiapkan, jangan sampai terlalu lama, kata masyakat juga 'kok kenapa lama sekali',  barang kali itu, kalau sudah semua siap, segera saja disidang,” tuturnya kepada wartawan, di Sidoarjo, Jumat (30/9/2022).

Sekadar informasi, Polri membeberkan terkait perkembangan berkas pemecatan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo imbas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Menurut catatan Bisnis, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa berkas pemecatan Ferdy Sambo saat ini sudah dikirimkan ke Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden.

“Sudah [dikirimkan ke Sekmil],” tutur Dedi kepada wartawan, Kamis (29/9/2022) malam.

Dedi juga mengatakan bahwa pihak dari Polri akan terus memberikan update terkait dengan berkas pemecatan Ferdy Sambo.

"Nanti kalau sudah ada updatenya lagi dari Sumber Daya Manusia [SDM] akan diinformasikan," imbuh Dedi.

Sekadar informasi, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri.

Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan dalam sidang banding yang dilakukan sejak tadi pagi, Senin (19/9/2022) pukul 10.00 WIB.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Agung dilansir dari akun Youtube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper