Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Resmi Teken Kepres Pemecatan Ferdy Sambo

Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemecatan atau PTDH Ferdy Sambo.
Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Tersangka Irjen Ferdy Sambo keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden tentang pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kabar ini disampaikan Sekretaris Militer Presiden Laksamana Muda TNI Hersan yang menerima langsung berkas pemecatan dari Polri.

"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata dia, Juma (30/9/2022).

"Itu ditandatangani tanggal 26 September."

Kemarin, Istana juga resmi mengonfirmasi telah menerima berkas pemecatan tersebut dari Polri. Istana lewat Sekretariat Negara menerbitkan Kepres pemberhentian Sambo ini.

"Tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah nyampai saja," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH Ferdy Sambo dari Polri.

"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Jumat (26/8/2022).

Sambo lalu mengajukan banding. Akan tetapi, KKEP Banding menolak banding Sambo atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dalam sidang banding yang digelar selama dua jam hari ini, Senin, 19 September 2022.

“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ,” kata Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 September 2022.

KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper