Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Summarecon, Eks Walkot Yogyakarta Segera Diadili

KPK telah menyelesaikan berkas perkara tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sehingga akan segera diadili.
Kasus Suap Summarecon, Eks Walkot Yogyakarta Segera Diadili. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri  /Antara/HO-Humas KPK
Kasus Suap Summarecon, Eks Walkot Yogyakarta Segera Diadili. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri /Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dengan demikian, Haryadi akan segera diadili.

Haryadi merupakan tersangka kasus suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Dia diduga menerima suap dari petinggi Summarecon Agung Oon Nushihono.

Selain Haryadi, KPK juga telah merampungkan penyidikan dua tersangka lainnya yakni Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Uwono.

"Telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti pada (30/9) untuk Tersangka Haryadi Suyuti dkk dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa karena isi berkas perkara memenuhi syarat formil dan materil dari kelengkapan berkas perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

Dengan diserahkannya berkas perkara kepada Tim Jaksa, masa penahanan mereka masing-masing akan ditambah 20 hari kedepam sampai nanti tanggal 19 Oktober 2022.

"Selanjutnya Tim Jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap perizinan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. 

Sementara itu, Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika dan VP Real Estate SMRA Oon Nushihono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Haryadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Oon dan Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper