Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapan BSU Rp600 Ribu Cair Lagi? Cek Pencairan Tahap 7 di Sini!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 hanya dicairkan melalui Kantor Pos, berikut cara pengambilannya.
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para penerima manfaat di Kantor Pos Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (13/10/2022). Dok. Setpres RI.
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para penerima manfaat di Kantor Pos Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (13/10/2022). Dok. Setpres RI.

Bisnis.com, SOLO - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan segera memasuki tahap ke 7 dan diprediksi rampung di akhir November 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.

Ida mengatakan, pihaknya menargetkan penyaluran BSU tahun 2022 melalui PT Pos Indonesia akan rampung pada akhir November 2022.

"Insya Allah, PT Pos Indonesia akan menyelesaikan proses penyaluran BSU ini dalam waktu 2 minggu kedepan, atau kira-kira akan selesai pada tanggal 22 November nanti, seperti tadi yang telah disampaikan langsung oleh Pak Dirut ," ungkap Ida di hadapan wartawan.

Untuk diketahui, BSU subsidi gaji tahap 7 akan disalurkan melalui Kantor POS. Hal ini dilakukan untuk membantu pekerja yang tidak memiliki nomor rekening bank Himbara atau nomor rekeningnya sudah tidak aktif.

Cara pencairannya pun cukup mudah, pekerja yang telah terdaftar hanya perlu pergi ke Kantor Pos membawa KTP.

Namun sebelumnya harus dipastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU. Caranya adalah dengan mengunjungi link https://bsu.kemnaker.go.id/.

Jika terdaftar, maka Anda bisa mencairkan bansos melalui kantor POS.

Cara mencairkan BSU lewat kantor POS:

1. Pastikan kamu sudah menerima surat undangan.

2. Datang ke kantor POS sesuai jadwal yang tertera di undangan.

3. Bawa KTP

4. Serahkan KTP dan Undangan kepada petugas. Uang BSU langsung cair.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper