Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Besaran UMP 2023 Apabila Naik 10%, DKI Jakarta Rp5,1 Juta

Berikut besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 apabila mengalami kenaikan 10%, paling besar DKI Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022)/Humas Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022)/Humas Kemenaker.

Bisnis.com, SOLO - Menaker Ida Fauziyah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar tak lebih dari 10%.

Kenaikan UMP ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi 2023.

"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen]," demikian aturan tersebut dikutip Bisnis, Sabtu (19/11/2022).

Kenaikan UMP ini ditetapkan dengan formulasi penghitungannya berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonommi, inflasi, dan indeks tertentu.

Untuk diketahui, besaran UMP disetiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Perbedaan UMP di setiap provinsi juga dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat, yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi.

Pengesahan UMP 2023 ini akan dilakukan pada 28 November oleh Gubernur masing-masing daerah.

Berikut daftar upah minimum provinsi atau UMP tahun 2023 apabila naik 10%:

1. Provinsi Aceh Rp3.483.106
2. Provinsi Sumatera Utara Rp2.774.869
3. Provinsi Sumatera Barat Rp3.863.792
4. Provinsi Riau Rp3.232.420
5. Provinsi Jambi Rp2.968.834
6. Provinsi Sumatera Selatan Rp3.458.912
7. Provinsi Bengkulu Rp2.461.903
8. Provinsi Lampung Rp2.684.534
9. Provinsi Bangka Belitung Rp3.591.372
10. Provinsi Kepulauan Riau Rp3.355.189

11. Provinsi DKI Jakarta Rp5.106.039
12. Provinsi Jawa Barat Rp2.025.635
13. Provinsi Jawa Tengah Rp1.994.228
14. Provinsi D.I Yogyakarta Rp2.024.535
15. Provinsi Jawa Timur Rp2.080.723
16. Provinsi Banten Rp2.751.323
17. Provinsi Bali Rp2.768.668
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp2.427.933
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp2.172.500
20. Provinsi Kalimantan Barat Rp2.677.760

21. Provinsi Kalimantan Tengah Rp3.214.767
22. Provinsi Kalimantan Selatan Rp3.197.120
23. Provinsi Kalimantan Timur Rp3.315.946
24. Provinsi Kalimantan Utara Rp3.318.411
25. Provinsi Sulawesi Utara Rp3.641.795
26. Provinsi Sulawesi Tengah Rp2.629.812
27. Provinsi Sulawesi Selatan Rp3.482.463
28. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp2.833.617
29. Provinsi Gorontalo Rp3.080.638
30. Provinsi Sulawesi Barat Rp2.946.749
31. Provinsi Maluku Rp2.881.243
32. Provinsi Maluku Utara Rp3.148.454
33. Provinsi Papua Barat Rp3.520.000
34. Provinsi Papua Rp3.918.125

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper