Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Ismail Bolong, Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Selain Ismail Bolong, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial BP dan RP.
Selain Ismail Bolong, Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal. Bekas tambang ilegal emas di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. /Kementerian LHK
Selain Ismail Bolong, Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal. Bekas tambang ilegal emas di kawasan Cagar Alam Mandor, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat. /Kementerian LHK

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali tetapkan dua orang tersangka dalam kasus perizinan tambang di Kalimantan Timur yang merupakan rekan dari Ismail Bolong alias IB.

Kabagpenum Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan bahwa dua tersangka atas nama berinisial BP dan RP.

“BP berperan sebagai penambang batubarara tanpa izin atau ilegal, RP selaku kuasa Direktur PT emt berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMT,” ujar Nurul dalam keteranganya, Kamis (8/12/2022).

Nurul juga mengatakan bahwa untuk lokasi di Terminal khusus PT MTE (PT Makaramma Timur Energi-red) yang terletak di Kalimantan Timur.

“Adapun TKP di Terminal khusus PT MTE [PT Makaramma Timur Energi-red] yang terletak di Kaltim dan lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara hasil penambangan ilegal yang juga Termasuk dalam PKP2B [Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara] PT SB [Santan Batubara],” papar Nurul.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dugaan perizinan tambang bukan terkait dengan dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Penasihat hukum Ismail Bolong, Johanes Tobing mengatakan bahwa saat ini Ismail sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Bareskrim.

“Ya jujur saya harus sampaikan Pak IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga saya sampaikan pak IB juga udah resmi ditahan,” ujar Johanes di Bareskrim, Rabu (7/12/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper