Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Kapitasi Naik, Kemenkes Perbaiki KDK dan KRIS

Kemenkes memperbaiki kebutuhan dasar kesehatan (KDK), dan kelas rawat inap standar (KRIS) usai melakukan penyesuaian tarif kapitasi pelayanan kesehatan.
Petugas Puskesmas Pahandut memeriksa kesehatan warga terdampak abrasi di tepi air Sungai Kahayan di posko darurat pengungsian di Gang Kencana, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (11/1/2023). Layanan gratis tersebut guna memastikan kondisi kesehatan dan mengantisipasi serangan berbagai macam penyakit bagi para pengungsi korban rumah ambruk akibat abrasi Sungai Kahayan di kota itu. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.
Petugas Puskesmas Pahandut memeriksa kesehatan warga terdampak abrasi di tepi air Sungai Kahayan di posko darurat pengungsian di Gang Kencana, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (11/1/2023). Layanan gratis tersebut guna memastikan kondisi kesehatan dan mengantisipasi serangan berbagai macam penyakit bagi para pengungsi korban rumah ambruk akibat abrasi Sungai Kahayan di kota itu. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengungkap bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan kebutuhan dasar kesehatan (KDK), dan kelas rawat inap standar (KRIS) usai melakukan penyesuaian tarif kapitasi pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Kunta menjelaskan, hal tersebut memang menjadi pekerjaan rumah yang kini tengah menjadi fokus dari Kemenkes.

Menurutnya, ketiganya itu menjadi suatu komponen penting dalam melakukan perbaikan dari sisi layanan kesehatan yang berjalan di Indonesia.

"Ada tiga hal yang sedang kami perbaiki, tapi permenkes yang sudah keluar adalah tentang tarif untuk Inasibijis (INA-CBG), kemudian nanti akan ada KDK dan juga KRIS," jelas Kunta dalam webinar 'Sosialisasi Permenkes 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN, Senin (16/1/2023).

Sebelumnya, pemerintah resmi menaikkan tarif pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) usai ditetapkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 6 Januari 2023.

Budi menuturkan, penyesuaian ini akan menjadi bentuk pembaharuan dari Permenkes Nomor 52 Tahun 2016. Hal ini menandakan, aturan tersebut sempat tidak mengalami perubahan selama 7 tahun lamanya.

"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak 2016," terang Budi dalam keterangan resminya, Minggu (15/1/2023).

Penyesuaian tarif kapitasi, ujarnya, menjadi salah satu upaya pemerintah untuk terus memperbaiki serta meningkatkan mutu dan kualitas layanan kesehatan yang ada, baik yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, dokter, maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

Berikut rincian lengkap tarif kapitasi 2023:

Tarif kapitasi bagi puskesmas

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 dan tersedia dokter gigi, tarif kapitasi 2023 Rp7.000 per peserta per bulan
Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 dan tidak tersedia dokter gigi, tarif kapitasi 2023 Rp6.300 per peserta
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 dan tersedia dokter gigi, tarif kapitasi 2023 Rp6.000 per peserta
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 dan tidak tersedia dokter gigi, tarif kapitasi 2023 Rp5.300 per peserta
Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, tarif kapitasi 2023 Rp4.300 per peserta
 

Tarif kapitas bagi klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi, tarif kapitasi 2023 Rp12.000 per peserta

Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa dokter, tarif kapitasi 2023 Rp10.000 per peserta
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi, tarif kapitasi 2023 sebesar Rp11.000 per peserta
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi, tarif kapitasi 2023 sebesar Rp9.000 per peserta
Tarif kapitasi bagi praktek mandiri dokter atau dokter layanan primer

Tersedia dokter dengan rasio 1:<5000 peserta sebesar Rp8.800 per peserta
Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp8.300 per peserta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper