Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pimpinan DPR Sempat Cekcok saat Temui Pendemo soal Masa Jabatan Kades

Wakil Ketua DPR Dasco sempat terlibat adu mulut dengan massa aksi kepala desa (kades) yang unjuk rasa di depan Gedung DPR.
Kondisi depan gedung DPR RI setelah massa demonstran yang terdiri dari kepala desa membubarkan diri, Selasa (17/1/2023)./Antara
Kondisi depan gedung DPR RI setelah massa demonstran yang terdiri dari kepala desa membubarkan diri, Selasa (17/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Dasco sempat terlibat adu mulut dengan massa aksi kepala desa (kades) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023).

Saat itu, ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa, terutama terkait masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun diperpanjang menjadi sembilan tahun.

Dasco pun menemui massa aksi dan menaiki mobil komando untuk memberi penjelasan. Dia mengatakan untuk revisi UU itu, maka perlu ada proses yang panjang.

“Untuk masuk prolegnas itu harus lewat Baleg [Badan Legislatif DPR], makanya pada kesempatan ini saya mengagendakan kawan-kawan sekalian untuk bertemu dengan Baleg,” ujar Dasco.

Oleh sebab itu, dia meminta agar para kades segera bubar secara tertib karena sudah dijadwalkan audiensi perwakilan kades dengan Baleg. Meski begitu, massa aksi mengancam tidak akan pulang.

“Tidak akan pulang kalau tidak ada jaminan revisi,” teriak salah satu massa aksi.

Mendengar itu, Dasco menjawab dengan nada suara yang meninggi. Dia balik mengancam akan membatalkan agenda audiensi mereka dengan Baleg DPR.

“Kalau gitu tidak jadi saya agendakan! Anda ini saya sudah bicara kok begitu?” ucap politisi Partai Gerindra itu.

Dasco mengatakan mekanisme agar UU Desa dapat direvisi harus memalui persetujuan Baleg terlebih dahulu. Oleh sebab itu, dia meminta agar para kades mengikuti mekanisme yang ada.

Pada akhirnya, massa aksi setuju untuk melakukan audiensi dengan Baleg DPR.

Sementara itu, Kepala Desa Poja, Sape, Bima, Kabupaten Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis menjelaskan para kades menuntut agar masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. Aturan saat ini, masa jabatan kepala desa enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode.

“Tidak cukup dengan enam tahun karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik­­­­­, harapan kami ketika sembilan tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama,” jelas Robi saat ditemui di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Dia menjelaskan, persaingan politik antara calon lain membuat mereka tidak mau bekerja sama. Dengan waktu jabatan yang lebih lama, lanjutnya, diharapkan setiap pemegang kepentingan di desa bisa bekerja sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper