Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putri Candrawathi "Cuma" Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Ragam Komentar Netizen di Twitter

Berikut ini adalah ragam komentar netizen di Twitter tentang hukuman Putri Candrawathi.
Reaksi Twitter setelah Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun.
Reaksi Twitter setelah Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun.

Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah ragam komentar netizen di Twitter setelah tahu tuntutan Putri Canfrawathi "hanya" 8 tahun penjara.

Nasib terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, akhirnya diputuskan pada Rabu, 18 Januari 2023 siang WIB.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan jika Putri dituntut 8 tahun penjara akibat turut serta dalam pembunuhan berencana ajudan suaminya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di PN Jaksel disambut oleh riuh dari peserta sidang, Rabu (18/1/2023). 

Di ruangan, terdengar riuh suara orang-orang menyayangkan tuntutan yang diberikan.

Ternyata, keriuhan bukan hanya terjadi di ruang sidang. Di media sosial, khususnya Twitter, netizen juga menyayangkan keputusan jaksa tersebut.

Netizen menganggap jika hukuman yang diberikan kepada Putri Candrawathi tersebut terlalu ringan. Apalagi, Bharada E yang notabene hanya jadi orang suruhan Ferdy Sambo saja dihukum 12 tahun penjara.

"Hanya delapan tahun?," tulis salah satu netizen di Twitter.

"Richard saja 12 tahun, PC malah cuma 8 tanun?" tambah yang lain.

Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J dilakukan oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada 8 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan dari terdakwa, pembunuhan dilakukan karena adanya laporan sepihak dari Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo tersebut mengatakan jika Brigadir J melakukan pelecehan kepadanya. Ini membuat Sambo marah dan merencanakan pembunuhan dengan melibatkan beberapa orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper