Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Riuh Protes di Ruang Sidang

Orang-orang yang hadir dalam ruang sidang pembacaan tuntutan terhadap Putri Candrawathi terdengar riuh memprotes tuntutan 8 tahun penjara oleh JPU.
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Riuh Protes di Ruang Sidang / tangkapan layar YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Riuh Protes di Ruang Sidang / tangkapan layar YouTube Kompas TV

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara. Pembacaan tuntutan kepada istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu disambut oleh riuh teriakan dari dalam ruang persidangan.

Untuk diketahui, hari ini Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada Putri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri dituntut 8 tahun penjara akibat turut serta dalam pembunuhan berencana ajudan suaminya. 

Saat pembacaan tuntutan, terdengar riuh suara orang-orang menyayangkan tuntutan tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di PN Jaksel disambut oleh riuh dari peserta sidang, Rabu (18/1/2023). 

JPU pun sempat memberikan jeda beberapa detik sebelum melanjutkan pembacaan isi tuntutan kepada Putri, lantaran suara dari peserta sidang yang menyayangkan tuntutan tersebut. Hakim pun sempat meminta agar pengunjung untuk tetap tenang.

“Mohon untuk pengunjung untuk tenang atau kami bisa perintahkan untuk saudara dikeluarkan. Mohon untuk tenang, tolong hargai persidangan,” ujar Hakim Ketua. 

Dalam isi tuntutan, JPU turut meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, serta direncanakan terlebih dahulu. 

“Melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa. 

Dalam tuntutan ini, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan kepada Putri karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menyesai perbuatannya.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan Putri yakni belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper