Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara

Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E akan ajukan nota pembelaan atau pledoi usai kliennya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara. / Antara
Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Pledoi Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara. / Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi usai kliennya dituntut 12 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan timnya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi dalam kurun waktu 1 minggu. Hal itu disampaikan setelah pembacaan tuntutan kepada Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Sebelumnya JPU mengajukan dua minggu, dari kami tim penasihat hukum hany cukup satu minggu,” ujar Ronny, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, serta direncanakan terlebih dahulu.

“Melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.

Dalam tuntutan ini, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan kepada Eliezer karena perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua, sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni merupakan peran Eliezer yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan perkara tersebut, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif dalam perisdangan. Dia juga disebut menyesali perbuatannya.

Di sisi lain, saat pembacaan isi tuntutan, Hakim Ketua sempat memberikan skors kepada sidang lantaran diwarnai oleh suara riuh dari pendukung Eliezer.

Usai JPU membacakan tuntutan, pengunjung di ruang sidang langsung riuh berteriak mendengar tuntutan kepada Eliezer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (18/1/2023).

Hakim Ketua langsung mengambil langkah untuk menetapkan skors sementara waktu, dan memerintahkan para petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung yang berisik.

Kendati demikian, skors tidak berlangsung lama, dan langsung dilanjutkan membaca sisa isi tuntutan.

“Saudara [Jaksa] penuntut umum, sidang dinytakan diskors. Petugas keamanan mohon bantuan untuk dikeluarkan para pendukung,” ujar Hakim Ketua, sebelum melanjutkan persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper