Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudahnya Syarat Jadi Kepala Desa, Gaji Lebih Tinggi dari PNS Golongan IIA

Berikut ini adalah syarat jadi kepala desa yang dinilai lebih mudah ketimbang jadi PNS.
Syarat jadi kepala desa lebih mudah dari PNS?
Syarat jadi kepala desa lebih mudah dari PNS?

Bisnis.com, SOLO - Syarat untuk menjadi kepala desa ternyata mudah dan tidak seribet syarat untuk menjadi PNS di Indonesia.

Profesi kepala desa belakangan ini viral. Hal tersebut lantaran sejumlah kepala desa dari beberapa wilayah di Indonesia baru saja melakukan unjuk rasa di Jakarta.

Ada beberapa tuntutan yang dilayangkan oleh sejumlah kepala desa tersebut kepada pemerintah. Tuntutan yang dimaksud adalah kenaikkan masa jabatan yang semula 6 tahun menajadi 9 tahun.

Kemudian adapula tuntutan yang berkaitan dengan tunjangan dan status kepala desa sebagai ASN atau bukan.

Yang mengejutkan dari pemberitaan terkait kepala desa ini adalah gaji. Ternyata, gaji kepala desa 120 persen lebih banyak jika dibandingkan dengan gaji PNS golongan IIA.

Pasal 81 ayat (2) disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kades, sekretaris kades, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan ketentuan nominal gaji sebagai berikut:

Dalam aturan UU tersebut, seorang kades paling sedikit menerima gaji sebesar Rp 2.426.640, atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Namun tahukah kamu bahwa syarat untuk menjadi kepala desa terhitung mudah lho.

Berdasarkan Pasal 33, kepala desa setidaknya harus memenuhi 13 persyaratan, yaitu:

1. Berkewarganegaraan Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI;

4. Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;

5. Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar;

6. Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa;

7. Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;

8. Tidak sedang menjalani hukum pidana;

9. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Apabila pernah melakukan tindak pidana, maka diharuskan untuk mengaku dan berbicara di depan publik;

10. Tidak sedang dicabut hak pilihnya;

11. Memiliki kondisi jasmani yang sehat;

12. Tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak tiga kali; dan

13. Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.

Sementara berdasarkan Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa harus memenuhi empat syarat sebagai berikut:

1. Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;

2. Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tua 42 tahun;

3. Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;

4. Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper