Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bharada Eliezer Dipindah ke Lapas Salemba Siang Ini

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Eliezer, akan dipindah ke Lapas Salemba siang ini.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) akan mengeksekusi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba pada hari ini.

Eksekusi dilakukan setelah kasus eksekutor atau pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Yosua itu telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. 

"Untuk pelaksanaan eksekusi elizer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (salemba), pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini, Senin 27 Februari 2023,” ujar Kelala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

Syarief mengungkapkan bahwa pemindahan Bharada E ke Lapas Salemba rencananya akan berlangsung pada siang ini sekitar pukul 13.00 WIB “Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Bharada Richard Eliezerr Pudihang Lumiu atau Bharada E  dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Kasus ini telah mendapat kekuatan hukum tetap karena jaksa menyatakan tidak akan banding terhadap putusan PN Jaksel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper