Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Siapkan Dokumen Banding Putusan Penundaan Pemilu 2024

KPU menyiapkan dokumen banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha
KPU / Bisnis - Surya Dua Artha

Bisnis.com, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dokumen banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah menerima gugatan perdata dari Partai Peima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

“Sedang disiapkan [banding ke Pengadilan Tinggi],” ujar Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Dia juga memastikan bahwa KPU secara resmi sudah menerima putusan perkara itu dari PN Jakpus. Oleh sebab itu, kini mereka sudah bisa menyiapkan banding.

“Sudah dapat [salinan putusan dari PN Jakpus],” jelas Afifuddin.

Diberitakan sebelumnya, KPU sudah berencana akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus itu. 

"Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan pengadilan Jakarta Pusat dan kami menyatakan kalau sudah diterima salinan putusan, kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada konferensi pers secara virtual, Kamis (2/3/2023). 

Saat ini, dia mengatakan lembaganya belum menerima salinan putusan kendati sudah beredar di media massa. Namun, ke depannya, dia menegaskan bahwa KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024.

Menurutnya, terdapat beberapa alasan yang mendasari sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat itu. Misalnya, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam produk hukum KPU yakni Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Putusan pengadilan justru tidak menyasar kepada peraturan tersebut. 

"Putusan ini tidak menyasar Peraturan KPU No.3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 sehingga dengan demikian dasar hukum tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," lanjut Hasyim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper