Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Prima Tak Masalah Pemilu 2024 Lanjut Asal Jadi Peserta

Partai Prima tak masalah jika tahapan pemilu jalan terus asal mereka diberi kesempatan kembali untuk daftar jadi calon peserta Pemilu 2024.
Tangkapan layar website Partai Prima/prima.or.id
Tangkapan layar website Partai Prima/prima.or.id

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan tak masalah jika tahapan pemilu jalan terus asal mereka diberi kesempatan kembali untuk daftar jadi calon peserta Pemilu 2024.

Sebagai informasi, Partai Prima merupakan pihak yang melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan karena KPU melakukan kesalahan dalam proses verifikasi administrasi sehingga gagal jadi peserta Pemilu 2024.

Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.

Jabo menegaskan, penundaan pemilu bukan niat utama mereka. Partai Prima, lanjutnya, hanya ingin agar hak politik mereka dipulihkan sebab putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tertanggal 4 November 2022 menyatakan ada kesalahan yang dilakukan KPU selama proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Jabo ingin Partai Prima diberi kesempatan lagi untuk mencalonkan diri jadi peserta Pemilu 2024. Pada saat ini, menurutnya, penundaan dan pengulangan pemilu jadi cara yang tersisa.

Namun, jika nantinya diberi kesempatan kembali untuk daftar jadi peserta Pemilu 2024 meski penyelenggaraan pemilu tetap berjalan maka Partai Prima akan menerimanya.

“Enggak ada masalah, enggak ada masalah [Pemilu 2024 jalan terus asal Partai Prima diberi kesempatan kembali daftar jadi peserta],” ujar Jabo dalam diskusi Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Dia berharap KPU dapat menemukan ruang untuk memulihkan kembali haknya untuk diberi kesempatan kembali jadi calon peserta Pemilu 2024, seperti kasus Partai Ummat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper