Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan Penundaan Pemilu 2024

KPU resmi mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) berbincang dengan anggota KPU August Mellaz saat Focus Group Discussion (FGD) sikap KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/3/2023). KPU menggelar FGD bersama sejumlah pakar hukum merespons putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 jelang didaftarkannya memori banding KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Ketua KPU Hasyim Asyari (kanan) berbincang dengan anggota KPU August Mellaz saat Focus Group Discussion (FGD) sikap KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (9/3/2023). KPU menggelar FGD bersama sejumlah pakar hukum merespons putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 jelang didaftarkannya memori banding KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst atas gugatan Partai Prima yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Komisioner KPU Affifudin mengatakan bahwa hal yang dilakukan KPU ini sebagai bentuk keseriusan terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima.

“Ini (banding) bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi gugatan yang diajukan oleh Partai Prima,” kata Affifudin dalam keteranganya, Jumat (10/3/2023).

Lebih lanjut, pihaknya akan menunggu putusan dari hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan pihaknya tak setuju dengan putusan PN Jakarta Pusat yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, mereka akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah disiapkan,” ujar Hasyim dalam FGD Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Dia mengatakan, KPU berencana mengajukan banding secara resmi ke Pengadilan Tinggi pada Jumat (10/3/2023).

“Insya Allah, Jumat 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding,” ungkapnya.

Sekadar informasi, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.

Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakarta Pusat kemudian menerima gugatan Partai Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper