Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR dan KPU Sepakat Lanjutkan Tahapan Pemilu, Abaikan Putusan PN Jakpus

DPR dan KPU mengabaikan putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 dengan sepakat melanjutkan tahapan yang ada.
DPR dan KPU Sepakat Lanjutkan Tahapan Pemilu, Abaikan Putusan PN Jakpus. Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker tanda sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih di rumah warga di Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym
DPR dan KPU Sepakat Lanjutkan Tahapan Pemilu, Abaikan Putusan PN Jakpus. Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker tanda sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih di rumah warga di Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024.

Keputusan itu diambil di tengah polemik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis KPU agar menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulanginya dari awal pada pertengahan 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah DPR bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat kerja selama kurang lebih 4 jam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

"Komisi II bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu tahun 2024 sesuai yanv diamanatkan oleh UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 tengang Pemilu serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2022 sebagai perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan putusan rapat.

Komisi II DPR juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan ikut berpartisipasi aktif menyukseskan Pemilu 2024. Selain itu, DPR juga mendukung sepenuhnya upaya banding KPU atas putusan PN Jakpus yang meminta penundaan Pemilu 2024.

"Komisi II DPR bersama dengan Bawaslu RI dan DKPP RI mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan PN Jakpus secara sungguh-sungguh," lanjut Doli.

KPU dikabarkan juga sudah mengajukan memori banding atas putusan PN Jakpus itu pada Jumat (10/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, JN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pemilu setelah menerima gugatan perdata dari Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Akibatnya, Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper