Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos OJK Digugat ke PTUN Terkait Pencabutan Izin Wanaartha Life

Penggugat meminta Dewan Komisioner OJK untuk mencabut surat pencabutan izin Wanaartha Life.
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni
Keadaan Kantor Wanaartha Life pasca OJK mencabut izin usaha, Senin (9/1/2023). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA –  Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Para penggugat meminta majelis hakim untuk membatalkan keputusan pencabutan izin usaha Wanaartha Life.

Gugatan bernomor 140/G/2023/PTUN.JKT diajukan oleh empat pihak yakni Hendra Yuwono Salim, Santy Sutanto, Rudy, dan Armin.

Dalam petitum gugatannya, keempat orang itu meminta majelis hakim tata usaha negara untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, tertanggal 5 Desember 2022.

Kedua, memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, tertanggal 5 Desember 2022.

Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal sebagai WanaArtha Life (PT WAL).

OJK mengumumkan pencabutan izin usaha WanaArtha Life dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk-based capital/RBC) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa WanaArtha Life juga merekayasa laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper