Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Aturan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Komnas Perempuan berharap pihaknya bisa bertemu dengan KPU untuk membahas polemik aturan yang mengancam keterwakilan perempuan di parlemen.
Gedung DPRD Kabupaten Jember./Istimewa
Gedung DPRD Kabupaten Jember./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi berharap pihaknya bisa bertemu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas polemik aturan yang mengancam keterwakilan perempuan di parlemen.

Sebagai informasi, Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2023 menuai polemik. Aturan tersebut dapat membuat keterwakilan perempuan sebagai calon legislatif (caleg) menjadi di bawah 30 persen karena dilakukan pembulatan desimal ke bawah—bukan ke atas.

"Kami berharap bisa bertemu langsung [dengan KPU] untuk berdialog dan menyampaikan pandangan-pandangan Komnas Perempuan untuk penyelenggaraan pemilu yang menghormati dan memenuhi hak perempuan ini," ujar Siti kepada Bisnis, Sabtu (27/5/2023).

Dia mengaku bingung dengan sikap KPU yang plin-plan. Di satu sisi dua bersikap akan merevisi PKPU No. 10/2023, namun di sisi lain seakan tertekan dengan saran Komisi II DPR yang meminta aturan itu tak diubah.

Padahal, Siti berpendapat aturan itu memperbesar hambatan sosial dan kultural untuk mengatasi masalah minimnya keterwakilan perempuan dalam jabatan publik.

"Kami tentu khawatir jumlah perempuan diembaga legislatif akan berkurang. Kebijakan afirmasi telah menjadi mandat konstitusi dan merupakan pendekatan substantif dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan," jelasnya.

Siti berpendapat hadirnya aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen akan mendorong kebijakan yang memperhatikan kepentingan strategis perempuan.

Tak Kunjung Direvisi

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang menamai diri Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menggugat KPU karena Pasal 8 Ayat (2) PKPU No. 10/2023 dianggap bertentangan dengan semangat keterwakilan perempuan 30 persen yang diatur dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu).

Pada 10 Mei 2023, KPU sudah menyatakan akan merevisi beleid yang dianggap bermasalah itu. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya dan penyelenggara pemilu lainnya, Bawaslu dan DKPP, sudah melakukan rapat tripartit untuk merespons masukan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.

"Kami sepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU 10/2023 terutama yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah bakal anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota perempuan di setiap dapil [daerah pemilihan]," jelas Hasyim saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2023).

Dia menjelaskan, akan ada penyederhanaan dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Sebelumnya, beleid itu menyatakan:

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dia tempat desimal di belakang koma bernilai:

A. Kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau

B. 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Kemudian, akan dilakukan perubahan menjadi:

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.

Meski demikian, dalam rapat dengar pendapat pada 17 Mei 2023, Komisi II DPR meminta KPU tak melakukan revisi aturan itu karena sudah di tengah-tengah tahapan pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024.

Hingga kini, janji KPU untuk memperbaiki Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 belum ditepati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper