Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi Emas

Kejagung memeriksa salah seorang pejabat Bea Cukai sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi Emas / Istimewa
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi Emas / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah seorang pejabat bea cukai sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pejabat yang diperiksa adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

“Penyidik Jampidsus memeriksa BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai terkait kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas,” kata Ketut dalam keteranganya, Rabu (31/5/2023).

Selain dirinya, Kejagung juga memeriksa dua orang lainnya yaitu BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan AB selaku Direktur Karya Utama Putra Mandiri.

Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan ketiganya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.

Konstruksi Kasus

Kejagung membuka terkait konstruksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022. 

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus ini terkait dengan proses ekspor impor yang terjadi.

“Nah eskpor impor itu sedang didalami oleh penyidik dalam proses masuk dan keluarnya suatu keabsahan barang,” kata Febrie saat ditemui Bisnis, Senin (22/5/2023) malam.

Febrie melanjutkan bahwa hal kedua dalam konstruksi kasus ini karena adanya kepentingan hak hak negara mengenai bea masuk dan lainnya.

Dia menyebut bahwa sebelum menaikan kasus ini ke penyidikan, pihaknya sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa dalam kegiatan ekspor impor komoditas emas tersebut ada perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa penyidikan kasus komoditas emas ini penelusuran dari penyelidikan yang sudah pihak Kejagung lakukan sejak tahun 2021 lalu.

“Karena surat perintahnya itu, surat perintahnya basicnya itu dari 2021, tapi masih pendalaman,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper