Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Bungkam Soal Pernyataan Sikap 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup

MK enggan mengomentari pernyataan sikap anggota DPR dari 8 fraksi yang konsisten menolak sistem Pemilu proporsional tertutup.
MK Bungkam Soal Pernyataan Sikap 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup. Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa, (17/1/2023)./Antara
MK Bungkam Soal Pernyataan Sikap 8 Fraksi DPR Tolak Sistem Pemilu Tertutup. Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa, (17/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Makhamah Konstitusi (MK) enggan mengomentari pernyataan sikap anggota DPR dari 8 fraksi yang konsisten menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

“Saya tidak mau berkomentar soal itu," kata Juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Fajar menjelaskan bahwa hakim MK memiliki tiga hal dasar yang digunakan untuk mengungkap fakta dalam persidangan, yaitu dari keterangan ahli, keterangan saksi, dan pengumpulan alat bukti.

Kemudian, Fajar menjelaskan bahwa MK tetap on the track dalam kasus ini dan masyarakat turut mengawasi sidang sistem proporsional Pemilu hingga pembacaan putusan.

"Artinya kita serahkan saja sekarang kepada Hakim Konstitusi dengan kewenangan yang dimiliki, dengan yang tiga tadi, dengan fakta persidangan, dengan keyakinan, dengan alat bukti ya, sambil kita terus monitor," ujarnya.

Sebelumnya, 8 dari 9 fraksi partai politik (parpol) yang ada di parlemen atau DPR RI meminta MK untuk tetap menerapkan sistem pemilu proposional terbuka pada Pemilu 2024.

Sebagai informasi, MK dalam waktu dekat akan memutuskan perkara uji materi sistem pemilu. Belakangan, MK diisukan akan menerima gugatan untuk penerapan sistem pemilu proposional tertutup, bukan terbuka seperti yang berlaku sekarang.

Menanggapi isu tersebut, delapan fraksi parpol pun melakukan pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (30/5/2023). Hasilnya mereka sepakat untuk meminta MK agar tak mengubah sistem pemilu.

Delapan fraksi itu adalah Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Artinya hanya PDI Perjuangan (PDIP) parpol perlemen yang tak ikut karena dukung penerapan sistem pemilu proposional tertutup.

"Maka kita meminta supaya tetap sistemnya terbuka," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Kahar Muzakir dalam konferensi pers delapan fraksi parpol di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper