Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alert! 2 Wilayah di NTT KLB Rabies

KLB Rabies ditetapkan di dua wilayah NTT oleh Kementerian Kesehatan.
Rabies/Ilustrasi
Rabies/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Dua kabupaten di NTT berstatus Kasus Luar Biasa (KLB) rabies menyusul munculnya kasus rabies di kawasan tersebut.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Imran Pambudi menyebutkan dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut yaitu Sikka di Pulau Flores dan Timor Tengah Selatan di Pulau Timor.

"Khusus untuk NTT terdapat dua kabupaten yang ditetapkan sebagai KLB rabies. Penetapan status KLB rabies dilakukan oleh dua kepala daerah setempat," kata Imran Pambudi dikutip dari Antara.

Menurut dia, kasus rabies di Pulau Timor merupakan kasus baru karena wilayah itu sebelumnya bebas kasus rabies.

"Daerah yang yang terpapar kasus rabies harus diisolasi dan semua anjing yang ada harus divaksin, bukan saja anjing peliharaan, guna memutus rantai penularan rabies," kata Imran Pambudi.

Dia mengatakan kasus rabies di NTT termasuk tertinggi setelah Provinsi Bali. Gigitan anjing rabies di NTT mencapai 12.576 kasus dengan 3.437 kasus gigitan terjadi di Pulau Flores dan Lembata pada 2023.

Menurutnya, apabila terjadi kasus gigitan maka warga yang digigit anjing rabies segera di bawah ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapat perawatan medis.

Imran Pambudi menambahkan kasus rabies di Indonesia 95 persen dialami manusia, didapatkan melalui gigitan anjing yang terinfeksi.

Dia menyebutkan terdapat 25 provinsi yang menjadi wilayah endemis rabies sedang, yang masih bebas kasus rabies terdapat delapan provinsi yaitu  Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, dan Papua.

Selain itu pulau bebas rabies yaitu Pulau Tabuan dan Pulau Pisang di Lampung, Pulau Meranti di  Riau, Kepulauan Mentawai di  Sumatera Barat, Pulau Sintaro di Sulawesi Selatan, kemudian Pulau Nunukan, Pulau Batik, dan Pulau Tarakan di Kalimantan Utara

Menurut dia, kasus pada hewan yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia pada 2023 terdapat 234 kasus, tersebar di sepuluh provinsi yaitu  Bali, Jambi, Kalimantan Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara.

Dia menjelaskan guna memutus rantai penularan rabies maka hewan yang berpotensi menularkan virus rabies harus divaksinasi anti rabies. Selain itu perlu dilakukan pengawasan lintas batas agar hewan yang menjadi suspek penularan rabies dapat dicegah masuk ke daerah yang saat ini masih bebas rabies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper