Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Obligasi Daerah: Kaltim Masih Jauh dari Realisasi

Padahal, tercatat Kaltim menjadi salah satu dari sejumlah provinsi sudah menyatakan niat untuk menjadi pionir dalam penerbitan obligasi daerah bersamaan dengan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, dan Banten.
Pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda./Istimewa^Jasa Marga
Pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda./Istimewa^Jasa Marga

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Langkah Kementerian Dalam Negri yang telah memberikan izin penerbitan surat utang atau obligasi pemerintah daerah, belum akan direalisasikan oleh provinsi Kalimantan Timur.

Padahal, tercatat Kaltim menjadi salah satu dari sejumlah provinsi sudah menyatakan niat untuk menjadi pionir dalam penerbitan obligasi daerah bersamaan dengan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, dan Banten.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur Dwi Aryanto mengatakan, pemerintah pusat memang telah berencana melakukan high level meeting dengan Gubernur Kalimantan Timur terkait hal tersebut. Namun rencana tersebut belum terealisasikan hingga kini.

“Memang ada jadwal pertemuan dan punya potensi masuk ke sana [obligasi], tetapi belum jadi dan pertemuannya belum bisa dipastikan lagi untuk kapan,” jelasnya kepada Bisnis Rabu (14/8/2019).

Selain itu, dasar aset yang digunakan pemprov Kaltim sebagai penerbitan juga belum jelas. Pasalnya jika mengacu pada proyek infrastruktur jalan Tol Balikpapan-Samarinda yang belum bisa dikategorikan sebagai aset produktif lantaran belum bisa memberikan pendapatan berulang (recurring income).

Guna merealisasikan rencana tersebut, proses yang dilewati masih panjang dan membutuhkan persetujuan banyak pihak seperti dengan kementerian dalam negri dan DPRD. OJK, kata dia, hanya menyiapkan instrumen dan menjadi supervisi.

Pemerintah daerah, lanjutnya perlu mempersiapkan tata kelola manajemen keuangan daerah supaya bisa membayar kupon saat jatuh tempo.

Seblumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah menandatangani izin penerbitan obligasi oleh sejumlah pemerintah daerah (pemda). Hanya saja dia tidak memperinci daerah yang dimaksud tersebut.

“Ada yang tahun depan [2020], ada yang mulai efektif mulai anggaran tahun depan. Ada juga yang setelah pilkada,” kata Tjahjo di Istana Kepresidenan,Jakarta, Senin (12/8/2019).

Dia menambahkan, sebenarnya minat pemerintah untuk menerbitkan obligasi cukup besar. Kementerian Dalam Negeri mencatat, sejak 2014-2019 sebanyak 10 pemda berencana menerbitkan obligasi, baik pemerintah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ramdhan Ario Maruto, Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas menyebutkan, penerbitan obligasi daerah sudah menjadi wacana lama yang tidak kunjung terealisasikan. Menurutnya terlalu banyak kepentingan politis yang terlibat di dalamnya.

Dia menyebutkan, hingga saat ini belum pernah ada penerbitan obligasi daerah di Indonesia, dan saat ini mulai kembali mencuat tetapi realisasinya juga masih belum bisa dipastikan termasuk Kaltim ataupun Jatim sebagai provinsi yang akan menjadi pionir tetapi juga masih dalam tahap rencana dan wacana.

“Mungkin karena harus persetujuan DPPRD juga, akhir-nya yang mengeluarkan juga BPD-nya,” jelasnya.

Layaknya penerbitan obligasi korporasi, bagi daerah yang hendak menerbitkan obligasi daerahnya, harus bisa membuka segala hal tentang laporan keuangan daerah-nya. Hanya saja perbedaanya, terdapat DPRD yang mengawasi secara politik, dan mereka harus merestuinya.

Menurut Ramdhan dengan terbitnya obligasi daerah tersebut, transparansi keuangan dan keterbukaan informasi akan menjadi lebih karena daerah itu juga akan diberikan rating oleh lembaga pemeringkat.

“Kami nggak terlalu optimis , hal ini bisa dilakukan dalam waktu dekat. Dukungan poliits juga harus kuat. Apakah secara politis, kita sudah bisa mengarah kesana ?

Ramdhan meyakini sejumlah pembelajaran seperti kesiapan keterbukaan informasi ke publik, perencanaan keuangan yang lebih matang dan terukur, serta kemampuan bayar bunga dan pokok bisa diambil supaya tidak terjadi kasus gagal bayar (default).

Hal ini seperti yang terjadi pada Detroit, sebuah kota yang dikenal sebagai basis industri otomotif di negara bagian Michigan, Amerika Serikat, pada akhirnya harus mengajukan permohonan pailit akibat besarnya utang yang diperkirakan mencapai US$18 miliar atau sekitar Rp180 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper