Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Coastal Road Balikpapan : Skema Pendanaan Segmen II Masih Dipertimbangkan

Pemerintah daerah belum menentukan skema pendanan yang tepat bagi proyek reklamasi coastal road untuk segmen II yang menjadi porsi kota Balikpapan.
Ilustrasi/Antara-Mohamad Hamzah
Ilustrasi/Antara-Mohamad Hamzah

Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pemerintah daerah belum menentukan skema pendanan yang tepat bagi proyek reklamasi coastal road untuk segmen II yang menjadi porsi kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan pemkot memang menjadi investor di segmen seluas 19,5 ha untuk Lagoon dan Forest Park tetapi sebisa mungkin hal tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Masih dirancang, kami lihat rancangannya apakah nanti juga kami kerja samakan dengan swasta supaya tidak terlalu mengunakan APBD,” katanya Jumat(18/10/2019).

Selain itu, lanjut Rizal pemkot masih menyesuaikan peruntukkannya supaya bisa dikerjasamakan dengan swasta. Hal itu terkait dengan porsi gedug pemerintah dan fasilitas yang dibangun.

Rizal juga mengungkapkan bahwa nilai untuk  porsi pemkot ini juga belum diperhitungkan. Namun secara keseluruhan proyek reklamasi seluas hampir 400 ha ini diproyeksikan menelan biaya Rp7 triliun.

Adapun dalam menawarkan kerja sama proyek ini haruslah kerja sama yang paling menggguntungkan. Namun dirinya berminat untuk mencari investor baru di luar yang sudah mendapat porsi di segmen lainnya.

“Kalau bisa penyertaan modal. Banyak skema pembiayaan. Sharing BUMN swasta memungkinkan.peruntukkannya apa saja lagi kami susun. Prioritasnya kantor walikota dpr atau gedung pertemuan,” imbuhnya.

Merujuk hasil review rencana tata bangunan dan lingkungan serta desain skematik infrastruktur, Segmen II dirancang untuk perkantoran pemerintah, laguna, dan perkampungan nelayan.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Balikpapan Freddy Nelwan menargetkan untuk memulai pengerjaan fisik reklamasi lahan bagi proyek Coastal Road  pada Februari 2020.

Dia menjelaskan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab masing-masing investor. Namun untuk memudahkan hal tersebut, pemkot akan menjadi pihak yang mengakomodir dan telah menunjuk satu konsultan sebagai perwakilan yang menyusun dokumen kelengkapan yang diperlukan.

Saat ini, pihaknya masih dalam tahap melengkapi dokumen yang perlu dipersiapkan dari masing- masing pengembang guna memperoleh izin pelaksanaan reklamasi dan pengerukan dari Dinas Perhubungan Laut.

“Kami kan berkerja sama akan bantu proses perizianan. Setelah itu keluar bisa action. Target dimulai kemarin Februari 2020 sudah ada tindakan fisiknya. Pak Wali Kota bahakn sudah menekankan untuk dimulai sebelum periode jabatannya selesai,” jelasnya.

Dia melanjutkan setelah izin reklamasi dan pengerukan dikeluarkan, kontrak pengerukan akan berlangsung selama 3 tahun. Dilanjutkan pada tahun kelima pembanguna jalan coastal yang mengkoneksikan kawasan tersebut sudah tembus dari Melawal hingga Stal Kuda.

Sementara itu untuk menyeluruh proyek itu akan rampung secara jangka panjang selama 25 tahun.

Menurutnya, proyek ini tak kunjung terealisasikan lantaran sempat terjadinya tarik ulur kewenangan proyek dengan adanya perubahan aturan UU. Pemerintah provinsi, yakni Gubernur Kaltim pada akhirnya telah meilimpahkan proyek ini kepada pemkot melalui walikota Balikpapan.

Selain itu juga perlambatan ekonomi di Kalimantan Timur membuat para investor yang pada mulanya bersemangat mempercepat proyek mengambil sikap menunggu hingga perekonomian kembali bergairah.

“Tambah lagi perekonomian melambat. Jadi tambah lambat juga. Dengan momentum IKN, antusiasme investor diharapkan terwujud karena harus siap menyediakan fasilitas sarana untuk jasa bisnis. Jadi  bukan hanya masalah perurusan dokumen perizianan,”tekannya.

Proyek ini sebetulnya telah diprakarsai pada masa pemerintahan wali kota Periode 1991—2001. Ditindaklanjuti dengan menyusun Rencana Teknis Kawasan Pantai Balikpapan, Rencana Detail Tata Ruang Balikpapan Selatan, hingga memasukkanya ke dalam RTRW Kota Balikpapan 2005-2015 yang telah mengintegrasikan daratan dan lautan.

Hal ini sekaligus untuk mengantisipasi pengembangan kota Balikpapan yang tidak memungkinkan berkembang ke arah utara lantaran adanya hutan lindung.

Freddy juga menekankan, berbeda dengan reklamasi yang terjadi di pantai utara Jakarta, proyek coastal road tak akan banyak menimbulkan konflik sosial. Hal itu dikarenakan izin amdal yang telah dikantongi. Selain itu kondisi laut Balikpapan tidak terdapat biota laut dan praktis hanya pantai pasir saja.

Tata Ruang Balikpapan secara jelas juga mneunjukan pantai di Balikpapan ini bukan termasuk kawasan perikanan.

“Sedangkan kawasan nelayan, kami memfasilitasi mereka. Area kampong nelayan kami bikin lagoon. Sehingga mereka tetap memiliki akses untuk perahu masih bisa,”tekannya.

Lelang/Beauty Contest Coastal Road Balikpapan telah dilakukan pada2014 yang selnajutnya diteindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan Investor pada 2015.

Pada 2016 telah dilakukan penyerahan Izin Prinsip kepada investor tetapi Izin Prinsip Perpanjangan kembali diperpanjang 14 agustus 2018 karen proyek yang belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan.

Adapun investor proyek tersebut terbagi atas segmen I yakni PT Sugico Graha (tanda tangan kontrak 24 Agustus 2015), Segmen II keterlibatan pemerintah Kota Balikpapa, Segmen III yakni PT Pandega Citra Niaga (Agung Podomoro Land) yang telah meneken kontrak pada 29 September 2015. Segmen IV,PT Helindo Bangun Raya Sejahtera join PT Pikko Land Development, (tanda tangan kontrak 29  September 2015).Segmen V,PT Wulandari Bangun Laksana (tanda tangan kontrak 29 September 2015). Segmen VI yakni PT Daksa Kalimantan Putra (tanda tangan kontrak 24 Agustus 2015).

Kemudian Segmen VII, PT Karunia Wahana Nusa (tanda tangan kontrak 29 September 2015) Segmen VIII: PT Avica Jaya Nusantara (tanda tangan kontrak 24 Agustus 2015)

Proyek yang rencananya berlokasi beokasi di sepanjang Jl. Jendral Sudirman Balikpapan sepanjang 7,5 km (Pelabuhan Semayang –Bandar Udara Internasional Sepinggan) dan sejauh 200-500 m dari surut air laut terendah.

Adapun pembangunan lahan seluas 411,89 Ha diperuntukkan bagi Wisata Pantai, Resorts, Hotels, and Offices, Pusat Perkantoran, Modern Retail, Permukiman Nelayan, Kawasan Perumahan Menengah, Kawasan Militer, Shopping Mall.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper