Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Balikpapan: Calon Independen Perhatikan Hal Berikut

Salah satu tahapan pemilihan wali kota pada 2020 yang segera direalisasikan adalah tahapan penyerahan dukungan dari calon perseorangan.
Ilustrasi penghitungan suara pemilu./Reuters-Willy Kurniawan
Ilustrasi penghitungan suara pemilu./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Salah satu tahapan pemilihan wali kota pada 2020 yang segera direalisasikan adalah tahapan penyerahan dukungan dari calon perseorangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan mengharapkan pihak terkait yang ingin mencalonkan diri bisa bersiap dalam mengumpulkan dukungan.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menjelaskan proses verifikasi pendukung calon independen akan dilaksanakan dilakukan dalam dua tahap.

Pertama, verifikasi administrasi yang berjalan pada Maret 2020. KPU, akan meminta calon independen melakukan perbaikan apabila belum memenuhi jumlah minimal dukungan dan tenggat waktu yang telah ditentukan.

Setelah itu,Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melakukan verifikasi faktual dengan sistem sensus.

“Bagian krusial verifikasi faktual untuk dukungan perseorangan tidak lagi sampling, tapi metode sensus. Calon lewat independen perlu perhatikan jangan sampai ada dukungan yang dipalsukan, palsu tidak dianggap,” ujarnya Sabtu (19/10/2019).

Dia menjelaskan masyarakat memiliki hak untuk menolak apabila memang merasa tidak mendukung pasangan calon tersebut, yang harus dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Kami berharap di Balikpapan muncul kandidat banyak sebagai representasi dari masyarakat. Jika calon banyak maka harapan partisipasi juga meningkat,” ungkap Noor.

Sementara itu, anggota KPU Balikpapan Divisi Teknis Penyelenggaraan Mega Fariany menyebutkan bahwa KPU Balikpapan akan fokus pada tahapan calon perseorangan.

Ditetapkan bahwa jumlah minimal dukungan persayaratan dipenuhi paling lambat pada 26 Oktober 2019. Selanjutnya pengumuman syarat minimal dukungan pada 25 November 2019 – 8 Desember2019. Kemudian 11 Desember 2019 – 5 Maret 2019 sudah bisa dilakukan penyerahan syarat dukungan kepada KPU Balikpapan.

Dia mengimbau bakal calon bisa terus komunikasi dengan KPU Balikpapan dan tidak mengumpulkan dukungan pada hari-hari terakhir sebab hal itu memerlukan waktu untuk melakukan perbaikan.

Mega mengingatkan agar memerhatikan formulir B1-KWK, berbeda dengan formulir pilkada sebelumnya. Hal itu lantaran terdapat template fotocopy KTP pendukung yang harus ditempel dalam formulir.

Sementara itu, apabila surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam bentuk hard copy. Sementara data dukungan juga harus sesuai dengan soft file yang tertuang dalam format Excel.

“Jadi ada verifikasi administrasi dan faktual. Jangan sampai belum perang sudah kalah, artinya jangan gugur di administrasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper