Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ajaib Dihapus dari Fintech Ilegal

OJK dan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) menyampaikan bahwa nama Ajaib telah dihapus dari daftar fintech ilegal secara efektif.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta/Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) menyampaikan bahwa nama Ajaib telah dihapus dari daftar fintech ilegal secara efektif.

Pada akhir November silam, OJK menindaklanjuti fintech pinjaman online ilegal, yang belakangan diketahui telah melakukan pencurian identitas perusahaan Ajaib Technologies, dan menggunakan nama Ajaib dengan tidak semestinya.

Akibatnya, tersebar hoax (berita palsu) bahwa Ajaib merupakan perusahaan P2P Lending, atau lebih akrab disebut pinjaman online.

Meskipun telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 2018 dan memiliki lebih dari 300.000 pengguna, Ajaib, sebagai penyedia reksa dana online terbesar di Indonesia pun tidak luput dari serangan ini.

Sepanjang Agustus 2018 hingga November 2019, Kominfo mendeteksi ada 3.901 hoax tersebar di kalangan masyarakat, 260 di antaranya ditemukan hanya sepanjang November 2019 saja. Kategorinya bermacam-macam, salah satunya adalah keuangan. Pada situasi seperti ini, tentu banyak kredibilitas perusahaan terancam, terutama perusahaan investasi.

Pihaknya mengapresiasi OJK yang melakukan tindakan cepat untuk melindungi masyarakat. Satgas Waspada Investasi juga cepat tanggap dan mendukung kami untuk meluruskan kesalahpahaman ini.

"Kami memiliki komitmen untuk mendukung OJK dengan menyediakan solusi investasi aman bagi 300.000 investor yang telah mempercayai kami, serta calon-calon investor di seluruh Indonesia,” ujar Anderson Sumarli, Chief Executive Officer Ajaib melalui keterangan resmi Sabtu (7/12/2019).

Ajaib telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) sejak 2018 dan telah mematuhi semua regulasi yang berlaku di bawah pengawasan langsung OJK.

Pada akhir audiensi antara pihak-pihak terkait, Satgas Waspada Investasi telah menginformasikan kepada pihak Hubungan Masyarakat OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengamankan nama Ajaib dari daftar fintech P2P lending ilegal, efektif hari ini.

OJK juga berkomitmen untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap perusahaan fintech ilegal yang telah mengatasnamakan Ajaib Technologies.

Pada kesempatan yang sama, Ajaib juga menyampaikan terbentuknya satgas internal untuk membantu OJK memberantas hoax dan penyalahgunaan nama perusahaan fintech, yang kemudian disambut baik oleh OJK. Pembentukan satgas ini diharapkan untuk dapat membantu akses masyarakat terhadap produk investasi pasar modal yang aman.

Sejak dicanangkannya, Ajaib meningkatkan penetrasi investasi di Indonesia melalui layanan reksa dana online. Didukung oleh SoftBank, Ajaib berhasil meraih lebih dari 300.000 pengguna dan bermitra dengan lebih dari 25 Manajer Investasi (MI) dengan rekam jejak terbaik di bidangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper