Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur, Begini Sikap Pemprov Kalsel

Fungsi Pemprov Kalsel akan membantu terhadap proses pelaksanaannya seperti pembiayaan dan penyelenggaraan serta TNI/Polri membantu dari aspek keamanan
Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana menyampaikan visi misinya dalam debat Pilkada Kalsel 2020 yang ditayangkan, Kamis (5/11/2020)/ Youtube-TVRI Kalsel
Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2 Denny Indrayana menyampaikan visi misinya dalam debat Pilkada Kalsel 2020 yang ditayangkan, Kamis (5/11/2020)/ Youtube-TVRI Kalsel

Bisnis.com, SAMARINDA – Pemprov Kalsel berkomitmen untuk mendukung keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi.

Penanggung Jawab (Pj) Gubernur Kalsel Safrizal ZA menyatakan pihaknya siap membantu penyelenggaraan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

“Fungsi Pemprov Kalsel akan membantu terhadap proses pelaksanaannya seperti pembiayaan dan penyelenggaraan serta TNI/Polri membantu dari aspek keamanan,” ujarnya dikutip dari Media Center Kalsel, Selasa (23/3/2021).

Dia menambahkan pihaknya sedang menunggu penghitungan biaya oleh KPU Kalsel untuk segera ditindaklanjuti. “Kemudian, kita akan mengakomodir bantuan untuk KPU dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan PSU,” katanya.

Safrizal menegaskan bahwa pelaksanaan PSU tetap menerapkan protokol kesehatan ketat seperti Pilkada sebelumnya. “Kita akan cek satu persatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar tidak adanya klaster Covid-19,” tegasnya.

Adapun, Safrizal mengharapkan agar masyarakat dapat tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif. “Mari hadir ke TPS, pilihlah sesuai dengan hati nurani masing-masing,” pungkasnya.

Pemilihan Kepala Daerah Kalsel diikuti pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor-Muhidin dan pasangan Denny Indrayana-Difriadi.

Hasilnya, KPU Kalsel menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sedangkan perolehan suara pasangan Denny-Difri 843.695 suara atau 49,76 persen.

Keputusan tersebut lantas menjadi sengketa Pilkada, dan Mahkamah Konstitusi memerintahkan digelar pemungutan suara ulang.

Berdasar keputusan MK, tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar PSU adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin dan lima kecamatan di Kabupaten Banjar serta 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Lima kecamatan di Kabupaten Banjar yang diputus PSU adalah Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.

Sedangkan 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Atas putusannya, hakim MK membatalkan surat keputusan KPU Kalsel dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2020, dimana pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper