Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro Balikpapan Kembali Diberlakukan hingga 20 Juni 2021

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan kebijakan tersebut diperpanjang selama 14 hari.
RSUD Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan, Kalimantan Timur./Pemprov Kaltim
RSUD Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan, Kalimantan Timur./Pemprov Kaltim

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat mikro yang kedelapan.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menyatakan kebijakan tersebut diperpanjang selama 14 hari. "Dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Corona Virus Disease-2019, Pemerintah Kota Balikpapan dengan ini menetapkan perpanjangan kedepalan pelaksanaan PPKM Mikro dan Kota selama 14 hari mulai tanggal 7 Juni 2021 sampai dengan tanggal 20 Juni 2021," dikutip dari keterangan resmi, Senin (7/6/2021).

Dia menambahkan, tempat kerja baik itu perkantoran maupun perusahaan wajib melaksanakan WFH/WHO sebanyak 50 persen.

"Khusus untuk proyek strategis nasional atau unit pelayanan publik, apabila memiliki pengecualian dari ketentuan WFH/WFO 50 persen, maka wajib dilakukan treatment/assessment/ pembahasan/ pemantauan/evaluasi khusus untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh Satgas Covid/Dinas Kesehatan/ Disnaker, bersama penanggungjawab Perusahaan/ Perkantoran bersangkutan," katanya.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa kegiatan belajar mengajar dapat diselenggarakan secara daring/online, atau luring/pembelajaran tatap muka (offline) dengan persetujuan/pilihan orang tua siswa.

"Dan mendapatkan rekomendasi Satgas Covid-19, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ungkapnya.

Adapun, Rahmad juga menuturkan sektor esensial wajib menerapkan protokol kesehatan 4 M dan pemberlakuan jam operasional pasar dimulai pukul 00.00 sampai dengan 18.00 Wita.

Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan perkembangan kasus pandemi di wilayah ini terus mengalami grafik penurunan disertai bukti jumlah penderita Covid-19 yang masih menjalani perawatan tersisa 999 orang pada Senin.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak mengatakan pada awal tahun 2021 sempat terjadi ledakan kasus di wilayah Kaltim, dengan puncak kasus pada 31 Januari 2021 yang menyebutkan pasien Covid-19 menjalani perawatan sebanyak 7.702 orang.

"Untuk pertama kalinya di tahun 2021 ini, penderita Covid-19 yang menjalani perawatan di bawah angka seribu kasus, dan kita tidak boleh terlena, karena penyebaran virus masih ada, bahkan di wilayah lain masih terjadi penambahan kasus dengan angka yang tinggi," kata Andi Muhammad Ishak, di Samarinda.

Andi menjelaskan secara umum perkembangan kasus Covid-19 per 7 Juni 2021, lebih didominasi angka kesembuhan, meskipun tambahan kasus positif masih terjadi.

"Tambahan kasus sembuh sebanyak 87 kasus, sedangkan tambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 40 kasus," ujar Andi Muhammad Ishak.

Ia membeberkan tambahan kasus sembuh terjadi di Berau 11 kasus, Kutai Barat 10 kasus, Kutai Kartanegara 6 kasus, Kutai Timur 3 kasus, Mahakam Ulu 1 kasus, Paser 7 kasus, Penajam Paser Utara 1 kasus, Balikpapan 27 kasus, Bontang 1 kasus, dan Samarinda 20 kasus.

Sedangkan tambahan kasus terkonfirmasi positif terjadi di Berau 4 kasus, Kutai Barat 3 kasus, Kutai Timur 4 kasus, Mahakam Ulu 6 kasus, Paser 4 kasus, Penajam Paser Utara 1 kasus, Balikpapan 10 kasus, Bontang 3 kasus, dan Samarinda 5 kasus.

"Akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kaltim sebanyak 72.154 kasus, sedangkan kasus yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 69.418 kasus," kata Andi M Ishak pula.

Andi menambahkan kasus meninggal dunia juga mengalami penambahan sebanyak tujuh kasus dengan rincian di Berau 1 kasus, Kutai Kartanegara 1 kasus, Kutai Timur 1 kasus, Paser 2 kasus, Penajam Paser Utara 1 kasus, dan Balikpapan 1 kasus.

"Jumlah keseluruhan kasus meninggal dunia Covid-19 di Kaltim sebanyak 1.731 kasus," kata Andi Muhammad Ishak pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Bisnis dan Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper