Putusan Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 pukul 11.00 mengakhiri kegiatan BP Migas. Berdasarkan putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012, lembaga itu secara resmi membubarkan BP Migas.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :