News Editor
- Bisnis.com
04 September 2013 - 06:28 WIB
Bisnis.com, JAKARTA - Belum terbit sudah ditolak. Itulah nasib rencana penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014 yang naik maksimal 10% plus inflasi tahun sebelumnya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :