News Editor
- Bisnis.com
11 Oktober 2013 - 08:41 WIB
Bisnis.com, JAKARTA - Setelah 8 tahun beperkara, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan stasiun TPI yang kini bernama MNC TV.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :