Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menolak keinginan terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono untuk menyicil pembayaran ganti rugi sebesar Rp169 miliar
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :