Memasuki semester II/2016, upaya pelaku industri keuangan nonbank untuk memenuhi kewajiban Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/2016 masih dihadapkan dengan mahalnya harga surat berharga negara dan semakin rendahnya imbal hasil instrumen tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :