Otoritas Jasa Keuangan mengklaim dana repatriasi dari realisasi program pengampunan pajak dalam jumlah signifikan siap dialirkan bagi penambahan modal, akuisisi dan pendirian usaha baru di sektor jasa keuangan nonbank.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :