Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghadirkan tiga saksi ahli di persidangan melawan PT Waringin Agro Jaya. Ketiga saksi tersebut diharapkan mampu membantah dalil tergugat yang mengungkapkan kebakaran lahan diakibatkan oleh bencana alam.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :