Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersilahkan Ade Komarudin menempuh upaya hukum terkait putusan yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua DPR. Hal itu sah saja dilakukan Ade untuk memulihkan nama baiknya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :