Akses permintaan data secara otomatis sudah bisa digunakan Ditjen Pajak setelah peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu terkait dengan pembukaan kerahasiaan data nasabah untuk pertukaran informasi disahkan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :