Pemerintah mempertegas sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional. Kewajiban menjalankan agenda nasional ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diundangkan pada 7 April lalu. Beleid itu merupakan turunan dari Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.