Hampir dua bulan setelah Peraturan Presiden (Perpres) No. 53/2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ditandatangani, benteng keamanan Indonesia di dunia maya itu tak kunjung mendapatkan pemimpin.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :