PERATURAN PEMERINTAH

BBM Messenger Ogah Bangun Data Center

Sholahuddin Al Ayyubi Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com
13 Juli 2017 - 02:00 WIB

JAKARTA — Layanan over the top global, BBM Messenger mengklaim bahwa pihaknya tidak perlu membangun pusat data seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik terutama pada Pasal 15 ayat 3 karena sudah dimiliki oleh Grup Elang Mahkota Teknologi atau Emtek.

Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 442.500,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 862.500,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.650.000,00
    Pilih


Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]

Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :

Top