JAKARTA – Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mewajibkan barang impor menumpuk lebih dari 3 hari (longstay) dan sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang dari Bea dan Cukai direlokasi ke lini 2 pelabuhan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :