Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan terus mengkaji rencana revisi threshold atau ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Selain itu, skema pemberian ‘bonus’ bagi wajib pajak yang penghasilannya sama dengan PTKP juga disiapkan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :