JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Mitra Panca Persada (MPP) akhirnya menyepakti ketentuan sisa uang nilai koefisien lantai bangunan (KLB) Simpang Susun Semanggi untuk digunakan membangun infrastruktur di Jakarta.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia.
Sudah berlangganan? Login di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Baca artikel ini dan ikuti berita-berita terkini via Apps Bisnis.com. Download di sini :