Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan Pasal 18 UU No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak. PP itu konon akan memperjelas status harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan sekaligus menjadi senjata baru bagi otoritas pajak pasca berakhirnya tax amnesty.