BALIKPAPAN Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara atau DJP Kaltimra mencatat ketidakselarasan pembayaran pajak pertambahan nilai pada transaksi antara produsen beton siap pakai dan pihak kontraktor sebagai potensi penerimaan pajak yang harus digali.